JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Guna membantu mengurai penumpukan dan potensi kemacetan akibat arus balik lebaran, pemerintah mengambil langkah-langkah strategis.
Salah satunya dengan memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Cara yang dilakukan adalah dengan menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.
Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menurut Anas, pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan secara ketat. Fokusnya tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, menurut Anas, ASN yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa melaksanakan WFH. Namun maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Sementara instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik wajib tetap WFO 100 persen.
“WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Teknisnya akan diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Anas, Sabtu 13 April 2024.
Untuk kepentingan tersebut, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024. Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas menjelaskan, instansi yang tetap WFO 100 persen, di antaranya bagian keamanan dan ketertiban, kesehatan, energi, logistik, penanganan bencana, pos, transportasi dan distribusi, proyek strategis nasional, obyek vital nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Sehingga pelayanan public akan tetap berjalan optimal. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.
Sementara itu, sambung Anas, instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal 50 persen di antaranya adalah bagian keprotokolan, kesekretariatan, penelitian, perumusan kebijakan, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” urainya.
Anas melanjutkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Kemudian ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.
“Antusiasme mudik saat ini sangat luar biasa besar karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik. Untuk itu dipandang perlu melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Harapannya, arus balik bisa semakin lancar, tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menimbulkan kemacetan panjang,” ungkapnya.
Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini, terus Anas, sesuai hasil koordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Untuk itu, Anas menegaskan agar seluruh instansi pemerintah melakukan pantauan dan pengawasan terkait pemenuhan dan pencapaian target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran ini mengganggu kualitas pelayanan dan target kinerja,” tegasnya.