BLAMBANGANUMPU, RADAR LAMPUNG - Satresnarkoba Polres Way Kanan membekuk HS (38). Warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara ini diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Gunungbaru, Kecamatan Gununglabuhan, Way Kanan pada hari lebaran, Rabu, 10 April 2024.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal sekitar pukul 22.15 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Gunungbaru, Gununglabuhan.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan HS di salah satu rumah di Kampung Gunung Baru.
Dari penggeledahan, petugas menemukan selembar amplop di saku kiri depan jaket denim yang dikenakan tersangka. Saat dicek, di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,49 gram.
Dari tersangka, petugas juga turut mengamankan sebungkus plastik klip bening ukuran 6x8 cm kosong yang dibalut dengan selembar tisu dan handphone Android milik tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Bila terbukti, tersangka bisa dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kasatnarkoba Iptu Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo.
Diketahui, peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Way Kanan cukup marak. Namun sejauh ini, hanya bandar kecil saja yang berhasil diciduk aparat. Sementara bandar besar dan pemasok yang diduga berasal dari Lampung Utara dan Sumatera Selatan belum ada yang tertangkap. (*)