MESUJI - Polsek Tanjungraya dan Tekab 308 Polres Mesuji mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal).
Kapolsek Tanjungraya Iptu Bambang Priantoro mengatakan pengungkapan pengedar atau peredaran uang palsu berdasarkan laporan korban LP/A/01/IV/2024/SPKT/POLSEK TJ RAYA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG tanggal 4 April 2024.
’’Pengedar uang palsu ini bernama Riadi (41), warga Desa Petaling, Kecamatan Tulungselapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan Nurhayati (31) alamat Desa Muara Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji," ujarnya, Sabtu 6 April 2024.
Kapolsek menambahkan, pelaku pengedar uang palsu ini diamankan pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 Polres Mesuji.
BACA JUGA:Sok Jago Todongkan Air Soft Gun ke Pengguna Jalan, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Kronologis penangkapan, Polsek Tanjung Raya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bujung Buring Baru, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pelaku telah diamankan di rumah milik warga bernama Ujang.
Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Tanjung Raya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku atas nama Riadi. Ketika digeledah, pelaku ini memiliki uang yang diduga palsu dengan nominal Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu rupiah sejumlah dua lembar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah mengakui memiliki uang yang diduga palsu sebanyak kurang lebih Rp 18 juta yang disimpan di dalam dompet, yang disembunyikan di bawah lemari plastik di pojok kasur kamar milik warga bernama Ujang," jelasnya.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, Pelayanan Disdukcapil Metro Hanya Buka Via Online
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jajaran Polsek Tanjung Raya menemukan uang palsu di dalam dompet sebesar Rp17,450 juta dengan rincian pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 136 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 79 lembar.
Untuk jumlah uang yang diduga palsu yang diamankan berjumlah Rp 17.550.000.
Bahkan, kata Kapolsek, pelaku mengakui pernah mengedarkan uang palsu ini dengan cara menyuruh seorang anak untuk membelanjakan uang tersebut kepada penjual es campur yang berada di pasar Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya. Akan tetapi, penjual es tersebut sadar, bahwa uang yang digunakan itu adalah uang palsu dan dikembalikan kepada pembeli.
"Bahkan pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana. Pelaku pernah di vonis selama 7 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan," terangnya.