Polsek Tanjung Raya Amankan Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran

Sabtu 06 Apr 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

"Bahkan pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana. Pelaku pernah di vonis selama 7 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan," terangnya. 

BACA JUGA:Jumat Hari Pertama Puncak Mudik Jalur Bandara

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011.(*)

Kategori :