Polsek Tanjung Raya Amankan Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran

Sabtu 06 Apr 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI - Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang Priantoro mengatakan, pengungkapan pengedar atau peredaran uang palsu berdasarkan laporan korban LP/A/01/IV/2024/SPKT/POLSEK TJ RAYA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, 04 April 2024.

"Pelaku pengedar uang palsu ini bernama RIADI (41) warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dan Nurhayati (31) alamat Desa Muara Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji," ujarnya, Sabtu 6 April 2024. 

BACA JUGA:Pengedar Upal asal Metro Ditangkap, Ini Modusnya!

Kapolsek menambahkan, pelaku pengedar uang palsu ini diamankan pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 Polres Mesuji.

Kronologis penangkapan, Polsek Tanjung Raya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bujung Buring Baru, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pelaku telah diamankan di rumah milik warga bernama Ujang.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Tanjung Raya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku atas nama Riadi.

BACA JUGA: Pengedar Upal Tertangkap saat Beli Solar

Ketika digeledah, pelaku ini memiliki uang yang diduga palsu dengan nominal Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu rupiah sejumlah dua lembar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah mengakui memiliki uang yang diduga palsu sebanyak kurang lebih Rp 18 juta yang disimpan di dalam dompet, yang disembunyikan di bawah lemari plastik di pojok kasur kamar milik warga bernama Ujang," jelasnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Jajaran Polsek Tanjung Raya menemukan uang palsu di dalam dompet sebesar Rp17,450 juta dengan rincian pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 136 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 79 lembar.

BACA JUGA:Korban Hanyut di Sungai Waysemangka Ditemukan dalam Keadaan Meninggal

Untuk jumlah uang yang diduga palsu yang diamankan berjumlah Rp 17.550.000.

Bahkan, kata Kapolsek, pelaku mengakui pernah mengedarkan uang palsu ini dengan cara menyuruh seorang anak untuk membelanjakan uang tersebut kepada penjual es campur yang berada di pasar Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya.

Akan tetapi, penjual es tersebut sadar, bahwa uang yang digunakan itu adalah uang palsu dan dikembalikan kepada pembeli.

Kategori :