Beredar Hanan-Arinal Bacagub, DPD Golkar Belum Mau Komen

Minggu 24 Mar 2024 - 16:43 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Terkait bakal calon Gubernur (Bacagub) Lampung, pada media sosial Whatsap sudah beredar surat perintah dari DPP Partai Golkar.  Surat tersebut diteken langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.

Surat perintah bernomor Sprin-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023 tersebut memerintahkan anggota DPR RI yang juga eks Bupati Tulangbawang Hanan A. Rozak sebagai Bacagub Lampung. Lantas bagaimana dengan Arinal Djunaidi yang kini menjabat Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Lampung? 

Ternyata ada satu lagi surat tugas dari DPP. Yakni  Sprin-1369/GOLKAR/III/2024 yang ditandatangani Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Lodewijk F Paulus. Namun, isinya tidak hanya terkait bacagub, melainkan juga dengan bakal calon bupati/wali kota di Lampung. 

BACA JUGA:Kemenag Bandar Lampung Bagikan 1.825 Paket Sembako

Dalam surat bertanggal 21 Maret 2024 itu tertera lampiran daftar nama bakal calon kepala daerah yang akan diusung Partai Golkar pada Pilkada 2024.  Untuk bakal calon gubernur ada dua nama, yakni Arinal dan Hanan.  

Sementara, masing-masing bakal calon bupati wali kota juga di beberapa daerah diperintahkan lebih dari satu orang. Seperti untuk Bandarlampung yang diperintahkan adalah Rycko Menoza, Yuhadi, dan Azwar Yacub. Kemudian untuk Mesuji yang didiperintahkan sebagai bakal calon bupati yakni Winarna dan Hayati Candralela.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan pihaknya belum mau mengomentarinya. Dia lebih mengarahkan untuk meminta statemen langsung ke DPP melalui Sekjen Lodewijk.

"Kalau yang itu (surat perintah atas nama Hanan), saya belum terima. Cek aja ke Pak Sekjen ya," ujarnya, Minggu (23/3).

BACA JUGA:Ramadan Momentum Merekatkan Ukhuwah yang Retak Pasca Pemilu

Ismet menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima surat dari DPP Nomor 1369 terkait 36 bakal calon kepala daerah di Lampung. "Kalau yang itu (Sprin 1369) benar dari DPP ke DPD I untuk memberikan masukan ke DPP. Itu lampirannya ada lembar pertamanya," katanya. (abd/rim)

 

Kategori :