Curi Motor Jamaah Masjid, Ini Cara yang Dilakukan Pencuri!

Minggu 24 Mar 2024 - 16:15 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

PESBAR - Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Pesisir Barat, meringkus PP (27), Kamis (21/3). Warga Pekon Mulangmaya, Kecamatan Ngaras, Pesbar, ini merupakan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curnamor) jamaah yang terjadi di sebuah parkiran Masjid Al-Hikmah, Pekon Muaratembulih, Kecamatan Ngambur, Selasa (19/3) sekitar pukul 20.10 WIB.

 

Kasi Humas Polres Pesbar Ipda Kasiyono mengatakan bahwa tersangka tindak pidana curanmor ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkunat di kediamannya sekitar pukul 15.30 WIB. "Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Mat Fitria, warga Pekon Muaratembulih, Kecamatan Ngambur," katanya

 

Tersangka PP, kata Kasiyono, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda BeAT BE 4616 XI milik korban. ''Tersangka merusak kunci kontak motor korban dengan gunting. Kemudian memilih kabel dan digunting. Lalu kabel yang digunting disambungkan. Setelah menyala, tersangka langsung kabur membawa motor korban," ujarnya.

 

Sekarang ini, kata Kasiyono, tersangka dan barang bukti motor korban sudah diamankan di Polsek Bengkunat. " Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,'' ungkapnya. (yan/rnn)

 

 

Kategori :