BANDARLAMPUNG – Dalam persidangan gugatan praperadilan dengan agenda pengajuan alat bukti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/3), Agus Nompitu menunjukkan 61 bukti surat. Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung yang telah menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ini pun berharap permohonannya dikabulkan.
Pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan, 61 alat bukti surat yang disajikannya dalam persidangan tersebut dibagi menjadi tiga klaster. ”Ada satu alat bukti yang tertinggal dan hari ini (kemarin) kami menyajikan 61 bukti surat. Besok (jhari ini), kami akan maksimal menghadirkan bukti-bukti lainnya,” kata Chandra saat diwawancarai usai persidangan.
Chandra menyebutkan pihaknya juga akan memaksimalkan bukti syarat agar praperadilannya dapat dipenuhi. Kemudian dikabulkan dengan alat bukti cukup. ”Sehingga, klien kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tiga Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran, Dua Ditetapkan Tersangka
Senada juga disampaikan Agus Nompitu. ia beraharap dengan telah diserahkan sebanyak 61 bukti surat, permohonan dirinya dapat dikabulkan. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan hari ini (kemarin), yaitu menyerahkan bukti 61 surat, dapat mengabulkan permohonan dan penetapan tersangka terhadap saya dinyatakan tidak sah,” kata Agus.
Dalam kesempatan ini, ia juga menegaskan jika sebagai wakil ketua umum KONI, dirinya hanya membantu ketua umum. “Yang namanya membantu itu bukan mengambil alih keuangan,” pungkasnya. (nca/rim)