Kapolri Pastikan Proses Penyidikan Firli Bahuri Masih Berjalan

Selasa 05 Mar 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses penyidikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berjalan. Hal tersebut menanggapi desakan agar Polri bertindak tegas terhadap Firli dengan segera menahannya.

’’Kan pemeriksaan masih berjalan. Saya kira Polda Metro Jaya tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (5/3).

  Sigit menyerahkan proses penyidikan kepada Polda Metro Jaya. Dia pun memastikan jajarannya serius menyelesaikan perkara ini. ’’Ya kita hargai saja. Tetapi yang pasti mereka serius," jelasnya.

  Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

BACA JUGA:Bandarlampung Kembali Tagih Pemprov Bayar DBH Rp100 Miliar

  "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

  Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

  Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 

  Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

BACA JUGA:Wali Kota Minta Jajaran Tindak Lanjuti Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi PMD

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpc/c1/rim)

 

Kategori :