Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya

Roy Suryo hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dengan Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.-Rafi Adhi/Disway--

JAKARTA – Roy Suryo bersama Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.

Ketiganya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kepada awak media, Roy Suryo mengatakan kehadiran mereka bukan sekadar mewakili kepentingan pribadi, melainkan membawa suara masyarakat yang ingin perubahan.

“Saya tidak datang untuk diri saya sendiri, begitu juga Dokter Rismon dan Dokter Tifa. Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang menghendaki perubahan bagi negeri ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Roy juga menyampaikan kritik keras terhadap pemerintahan satu dekade sebelumnya, yang ia nilai sebagai periode penuh penyalahgunaan kekuasaan.

“Negeri ini sudah terlalu lama berada di bawah sebuah rezim yang menurut saya sangat jahat dan bengis. Segala cara dipakai, termasuk isu ijazah palsu yang sampai sekarang belum berani dibuka secara terang-benderang,” tutur Roy.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi langkah-langkah pemerintahan sebelumnya, terutama terkait kriminalisasi terhadap warga.

“Kami hadir untuk menegakkan kebenaran. Saya berharap Pak Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan rezim yang lalu, yang telah memidanakan dua anak bangsa. Jangan sampai jumlahnya bertambah banyak,” ucap Roy.

Roy menambahkan situasi yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahan Presiden Prabowo, melainkan pengaruh pihak-pihak di sekitar presiden yang dinilainya berpotensi menyesatkan.

“Mungkin ini bukan sepenuhnya kesalahan Pak Prabowo, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang bisa saja hendak merusak nama baik beliau,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai tindakan tidak adil. Ia menilai langkah penyidik terlalu dipaksakan.

“Pemanggilan dari Polda Metro Jaya yang kemudian menetapkan klien kami sebagai tersangka secara sepihak adalah tindakan yang zalim. Banyak bukti yang ditunjukkan, tetapi tidak relevan dengan sangkaan yang diberikan,” ujar Khozinudin.

Ia menilai ratusan bukti dan puluhan saksi yang disodorkan penyidik belum menunjukkan keterkaitan langsung dengan perkara.

“Walaupun disebut ada 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, jika semua itu tidak relevan maka nilainya tidak berarti,” tegasnya.

Tag
Share