RAHMAT MIRZANI

Wali Kota Minta Jajaran Tindak Lanjuti Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi PMD

SIKAPI PEMANDANGAN: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat mengatakan pihaknya telah memerintahkan Sekkot untuk memantau langsung Pemandangan, Selasa (5/3).-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan masih adanya praktik prostitusi di Pemandangan, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang. Terkait aktivitas di eks lokalisasi yang lebih dikenal dengan PMD tersebut, orang nomor satu di jajaran Pemkot Bandarlampung ini pun telah memerintahkan Sekretaris Kota (Sekkot) Iwan Gunawan untuk memantaunya langsung.

’’Sekkot kemarin sudah Bunda (sapaan akrab dirinya) panggil juga untuk memantau langsung," ujarnya, Selasa (5/3).

Menurutnya hal seperti inilah yang memang harus ditindak supaya tidak menjadi sisi buruk Kota Bandarlampung. ’’Nah kalau yang seperti ini memang harus segera dilakukan penindakan. Apalagi kalau memang melanggar, kita laporkan. Terlebih ini jelang Ramadan sangat tidak boleh," tegasnya.

Sebelumnya, Sekkot Bandarlampung Iwan Gunawan mengaku baru mengetahui jika praktik prostitusi di Pemandangan yang pernah ditutup era Wali Kota Bandarlampung Eddy Sutrisno masih ada. Itu pun menurutnya setelah membaca koran.

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Diprediksi Tumbang

’’Saya baru tahu ini (praktik prostitusi). Karena pagi ini (kemarin) baru baca di koran Radar Lampung,” ucapnya, Senin (4/3).

Tindak lanjutnya, kata Iwan, pihaknya bakal mencari tahu dahulu kebenarannya untuk menentukan arah selanjutnya. ’’Nanti kita cek dulu ya," katanya.

Kemudian terkait tempat  hiburan malam, lanjut dia, Wali Kota Bandarlampung sudah resmi melarangnya buka atau beroperasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah mendatang. Itu tertuang dalam surat edaran (SE) soal penutupan usaha hiburan malam yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana. ’’Hari ini (kemarin) sudah ditandatangani," jelas Iwan.

Menurutnya setelah ditandatangani, surat tersebut segera disebar ke seluruh OPD dan pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Tapis Berseri. ’’Hari ini (kemarin) juga kita sebarkan surat itu. Sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Rampung, Kejati Segera Panggil Dua Tersangka KONI

Diberitakan sebelumnya, Pemandangan yang berada di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, tidak lagi asing bagi warga Lampung. Terutama bagi sebagian besar warga Bandarlampung. 

Pemandangan sendiri merupakan nama gang yang menjadi akses utama untuk para lelaki hidung belang mendapatkan pelayanan plus-plus dari wanita yang menjajakan diri di tempat tersebut. Itu berada di Jl. Teluk Ambon yang menjadi penghubung antara Jl. Yos Sudarso dan Jl. Lintas Sumatera, Waylunik.

Setelah memasuki gang utama, di dalamnya ada 5 gang. Mulai Gang Pemandangan 1 hingga Pemandangan 5.

BACA JUGA:Siapa Tak Serius Tangani Firli?

Tag
Share