Berbuat Asusila Sesama Jenis, Remaja Diamankan

--FOTO HUMAS POLRES PESAWARAN

PESAWARAN - Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran  mengamankan ADS (18), warga Kelurahan Pasirgintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat (5/7). ADS diamankan karena telah berbuat asusila  dengan sesama jenis.

 

 

Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, korban ADS masih berusia 5 tahun. ''Korbannya usia 5 tahun," katanya

 

 

Devrat menjelaskan, kejadian asusila pada Jumat, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah pondok pesantren di Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. "Tersangka berbuat asusila saat jam belajar malam. Korban diajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Terjadilah perbuatan asusila," ujarnya. 

 

Tersangka, kata Devrat, dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rls)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan