BANDARLAMPUNG - Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyusun dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) penyelenggaraan jalan. Penyusunan dokumen NSPK penyelenggaraan jalan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan peraturan lainnya yang berlaku saat ini.
Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah mengatakan pada 2023, BPK RI perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan kerja di Dinas BMBK Lampung. Salah satu hasil rekomendasi pemeriksaan tersebut, kata Taufiqullah, meminta Dinas BMBK Lampung segera menyusun dokumen NSPK penyelenggaraan jalan.
Menurut M. Taufiqullah, penyusunan dokumen NSPK penyelenggaraan jalan ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) bagi dinas yang melakukan penyelenggaraan jalan. “Dokumen NSPK penyelenggaraan jalan ini terkait aturan-aturan pekerjaan dan lain-lain. Misal spesifikasi teknis yang dibuat para ahli,” ujar M. Taufiqullah, Senin (26/2).
Karena itu, M. Taufiqullah memastikan Dinas BMBK Lampung telah mengikuti ketentuan tersebut dan sudah menyusun dokumen NSPK sesuai standar yang berlaku secara nasional. “Pada prinsipnya selama ini (Dinas BMBK, Red) dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbaikan jalan sudah mengacu pada administrasi dan teknis yang sesuai peraturan secara nasional dan telah berjalan secara baik,” ungkapnya.
BACA JUGA:Awal Ramadan, Pemkot Bandarlampung Gelar Pasar Murah
Menindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Lampung, kata M. Taufiqullah, Dinas BMBK Lampung akan segera menyusun dan menetapkan NSPK penyelenggaraan jalan di Provinsi Lampung mengikuti aturan terbaru. “Akan kita tetapkan sesuai arahan dari BPK dengan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR dan peraturan lainnya yang berlaku. SK Gubernur-nya lagi kita draf,” ucapnya.
Diketahui pada masa kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, sejak 2019-2024 tingkat kemantapan jalan provinsi meningkat secara signifikan dari 74 persen menjadi 78 persen pada akhir 2023. ’’Peningkatan kemantapan jalan yang cukup signifikan ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Arinal Djunaidi dalam menjalankan visi-misi yang telah dicanangkan selama menjabat sebagai gubernur dengan memprioritaskan anggaran infrastruktur jalan melalui Dinas BMBK,’’ ujarnya.
Saat ini, kata M. Taufiqullah, masyarakat telah dapat merasakan kondisi infrastruktur jalan yang jauh lebih baik dari sebelumnya secara merata di berbagai wilayah. ’’Pemprov Lampung melalui Dinas BMBK pada 2022 telah mencanangkan 14 ruas prioritas untuk ditangani. Ke-14 ruas itu meliputi ruas Kotagajah-Simpang Randu; Simpang Randu-Seputihsurabaya; Seputihsurabaya-Sadewa; Talangpadang-Ngarip; Ngarip-Ulusemong; dan Ulusemong-Trimulyo. Kemudian Trimulyo-Sumberjaya; Burung Tenuk-Penumangan; Penumangan-Tegalmukti; Serupa Indah-Tajab; Sp.Suponyono-Serupa Indah; Negararatu-Sp.Suponyono; Kotabumi-Ketapang; serta Ketapang-Negararatu,’’ paparnya.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari Lampura MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Ke-14 ruas, kata M. Taufiqullah, telah dilaksanakan penanganan melalui kegiatan preservasi jalan pada tahun anggaran 2023 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2024 ini sehingga seluruh ruas jalan prioritas ini akan nyaman dilintasi pengguna jalan.
Selain ke-14 ruas prioritas tersebut, kata M. Taufiqullah, ruas Tegalmukti-Tajab juga ditangani dengan alokasi anggaran yang cukup memadai pada 2023. ’’Ditargetkan ruas ini akan selesai secara keseluruhan pada 2024 sehingga seluruh ruas jalan ini telah ditangani dengan perkerasan aspal dan beton,’’ ungkapnya. (pip/c1/ful)