Pemkab dan Kejari Lampura MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Senin 26 Feb 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Alif Darmawan Maruszama mengatakan pemulihan keuangan negara hingga Rp141 juta rupiah merupakan hasil dari pelelangan satu bidang tanah dengan segala sesuatu yang berada diatasnya. 

BACA JUGA:Dinas PUTR Metro Segera Perbaiki Infrastruktur Rusak Akibat Banjir

“Kita lelang sebidang tanah dengan SHM nomor 01006 yang diterbitkan tanggal 15 November 2017 dengan luas lahan 16.000 M2 atas nama Zulkifli Zulkarnain yang terletak di Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, dan kita lelang pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 kemarin,” terang Alif Darmawan kepada Radar Lampung.

Masih kata dia, pelelangan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejari Lampura merupakan bentuk optimalisasi dan konsistensi Kejaksaan pada pemulihan keuangan negara.

“Disamping menjaga keuangan negara, pelelangan barang hasil rampasan negara ini juga merupakan bentuk dari optimalisasi dan konsistensi Kejaksaan Negeri Lampura dalam membantu memulihkan keuangan negara,” tuturnya. (*)

 

Kategori :