KOTABUMI - Setelah videonya viral, akhirnya Hasan (63), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara (Lampura).
Hal itu dibenarkan Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (24/2). ’’Ya benar. Pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Lampura dengan didampingi keluarganya,” kata Teddy.
Di tempat terpisah Kasatreskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan Hasan telah menyerahkan diri yang langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, dan kini telah ditetapkan tersangka. Pelaku diamankan karena kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus memborong tanaman singkong yang siap panen milik Ibrahim warga Kecamatan Sungkai Barat.
Ia menerangkan, peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu 2 Agustus 2023, dimana Hasan datang ke rumah korban guna memborong singkong yang berada di lahan seluas 3,5 hektare yang berada di Desa Gunung Manikbai seharga Rp80 juta.
BACA JUGA:Peringati HPSN 2024, Pemkab Tubaba Gelar Aksi Bersih-bersih
“Setelah sebagian singkong milik korban dipanen oleh orang suruhan pelaku dan dijual, namun uang hasil penjual tidak diberikan oleh pelaku kepada korban Ibrahim,” jelas Kasat Boyoh. Karena merasa curiga ada yang tidak beres, akhirnya korban melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polres Lampura.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara,” tegasnya. Diketahui, video petani singkong bernama Ibrahim, warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampura meminta keadilan kepada Kapolda Lampung hingga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kasat Iptu Stef Boyoh menjelaskan dimana Ibrahim melapor ke Polres Lampura terkait pencurian singkong di kebun miliknya. Setelah menerima laporan dari korban, petugas dari Satreskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui Ibrahim pada 2 Agustus 2023 sudah melakukan perjanjian jual/bagi hasil singkong dengan Hasan. “Tanaman singkong milik Ibrahim ternyata sudah dicabut oleh orang suruhan Hasan. Selama dua hari proses pencabutan saudara Ibraham ikut mengawasi,” kata Kasat. (ozy/c1/nca)