JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate merasa dizalimi atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny menampik dirinya menerima Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
’’Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” kata Johnny saat menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Mantan Sekjen Partai NasDem ini menyebut, tuduhan jaksa hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak mau disalahkan dalam perkara BTS 4G Kominfo. Bahkan, ia mengaku sering dijadikan tempat sampah untuk membuang kesalahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
’’Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang ‘mencari selamat’, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka,” tegas Johnny.
’’Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya ‘keranjang sampah kesalahan’,” imbuhnya.
Eks Menkominfo Johnny G. Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh JPU pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan. Johnny dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/c1/ful)
Kategori :