Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Kejagung Lakukan Penahanan

Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung terkait kasus suap fasilitas ekspor minyak sawit mentah.-DISWAY-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Perdagangan Gading Gajah, Tersangka Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
Menurut Qohar, para hakim disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan ini merupakan bagian dari pengusutan lebih luas terkait praktik suap dalam proses hukum perkara ekspor minyak sawit mentah yang sedang ditangani Kejagung.
Sebelumnya, empat orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, dan seorang panitera, Wahyu Gunawan.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa suap sebesar Rp60 miliar diduga diberikan kepada eks Wakil Ketua Pengadilan Pusat berinisial MAN oleh pengacara MS dan AR yang menangani kasus tiga perusahaan besar di sektor sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
BACA JUGA:Polres Jakpus Bersama Bea Cukai Bongkar Peredaran Vape Narkotika, 3 Tersangka Diamankan
Suap tersebut diberikan melalui perantara Wahyu Gunawan agar majelis hakim memberikan vonis bebas atau ontslag van rechtsvervolging kepada ketiga korporasi pada putusan 19 Maret 2025 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Atas tindakan tersebut, masing-masing pihak dikenakan pasal berlapis dari UU Tipikor yang menjerat baik pemberi, penerima, hingga perantara suap. (disway/abd)