Polres Jakpus Bersama Bea Cukai Bongkar Peredaran Vape Narkotika, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran vape yang mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil membongkar praktik peredaran vape narkotika dan mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut. Tersangka yang diamankan adalah SR (30), SG (30), dan W (30).
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual-beli vape liquid (cair) yang mengandung zat berbahaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil menangkap tersangka SR di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.
“SR diduga berada di bawah kendali seorang pria berinisial C (40), yang saat ini berstatus DPO,” kata Roby dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut Roby, SR menerima perintah untuk memesan paket dari luar negeri yang berisi bahan baku dan peralatan laboratorium untuk memproduksi liquid vape yang dicampur dengan narkotika.
Tersangka SG berperan sebagai peracik, sementara W bertugas mengedarkan vape narkotika tersebut.
Hasil uji laboratorium mengungkapkan bahwa liquid vape yang diproduksi mengandung 5-Fluoro ADB, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023.
“Di pasaran, harga satu cartridge vape narkotika ini mencapai Rp3,5 juta,” jelas Roby.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 46 kotak berisi 138 cartridge vape cair, beberapa botol cartridge dan liquid, peralatan laboratorium, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Semua barang bukti tersebut mendukung temuan bahwa liquid vape yang beredar mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB, sesuai hasil uji laboratorium.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menambahkan bahwa jika vape tersebut terbukti mengandung hasil tembakau, barang tersebut harus dilengkapi dengan regulasi terkait cukai.
“Kami siap melaksanakan gerakan lanjutan bersama pihak terkait demi penertiban pasar barang kena cukai,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meliputi Pasal 113, Pasal 129, dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati apabila kandungan narkotika melebihi batas tertentu. (disway/c1/abd)