BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Perindustrian menanggapi aturan Kementerian Agama yang mewajibkan pelaku industri kecil menengah (IKM) hingga pedagang kaki lima (PKL) untuk segera mempunyai sertifikat halal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 149 ayat 2 dari peraturan tersebut menetapkan sanksi administratif hingga denda sebesar Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
"Kami dari Pemkot terus melakukan pendampingan kepada UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal," kata Kadis Perindustrian dan UMKM, Adiansyah, pada Rabu, 21 Februari 2024.
Menurutnya, meskipun pembuatan sertifikat halal tersebut gratis, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya memiliki sertifikat halal untuk memperkuat kepercayaan diri di hadapan masyarakat.
"Ini adalah fasilitas gratis, tetapi banyak PKL dan IKM yang kurang antusias. Jika belum memiliki sertifikat, mereka harus segera mengurusnya. Kami sudah menyosialisasikan bahwa ini penting, dan tidak ada lagi alasan karena gratis," ungkapnya.
BACA JUGA:Divonis Dua Setengah Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Karyawan Gudang Rongsok Tak Banding
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap industri kecil termasuk PKL, yang sebagian datang langsung ke dinas atau mengurusnya melalui KUA terdekat.
"Data yang kami miliki sudah cukup banyak, tetapi saya lupa berapa jumlahnya. Ada yang mengurusnya melalui KUA, ada juga yang datang langsung ke kami. Namun, PKL yang ingin mendapatkan sertifikat halal juga diberi kesempatan untuk mengurusnya baik melalui KUA maupun kami," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh rumah usaha kecil atau industri rumahan, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan lainnya, agar segera mendaftarkan produk-produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Kami mengimbau kepada para pengusaha, terutama yang memproduksi barang dagangan untuk supermarket. Namun, tidak semua PKL memproduksi, ada juga yang hanya menjual. Namun, bagi PKL yang ingin mendapatkan sertifikat halal, mereka dapat datang ke KUA atau ke kami untuk dibantu dalam proses pembuatannya," tambahnya. (mel/c1/abd)