SUKADANA - Petugas gabungan dari Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, dan Polsek Penawartama, Tulangbawang (Tuba), terpaksa melumpuhkan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berupaya melakukan perlawanan.
Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi kemarin (21/2) menerangkan pelaku curanmor tersebut adalah DM (23), warga Kecamatan Sukadana.
DM diduga terlibat aksi pencurian motor merek Honda Kharisma BE 6165 NG milik SK (60), warga Kecamatan Purbolinggo, pada 8 Februari 2024.
BACA JUGA:Pasar Murah Upaya Pemkab Mesuji Tekan Harga Beras
Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku diduga nekat menggasak motor, yang berada di bagian belakang rumah, pada saat korban sedang tidur.
"Korban yang mengetahui motornya telah hilang digasak pencuri, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Purbolinggo," ujarnya.
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku saat berada di kawasan penambangan pasir, di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.
BACA JUGA:Polres Tuba Ringkus Tiga Pelaku Curanmor
Saat penangkapan pada selasa (20/2) pelaku yang nekat melakukan perlawanan, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, oleh petugas kepolisian.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak kepolisian juga telah menyita motor merk Honda Kharisma BE 6165 NG, sebagai barang bukti kejahatan.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan pencurian motor di Kecamatan Pekalongan sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Waduh! Dua Oknum Satpam Ditangkap Konsumsi Narkoba
Kemudian di Kecamatan Waybungur sebanyak dua kali. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*/rls)