Bejat, Pria di Bandar Lampung Lecehkan Dua Anak Tiri Selama Lima Tahun

Selasa 20 Feb 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - AM (61), Warga Jalan Pangeran Em ir M . Nur Gang Gelatik, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung , diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya.

Hal itu berhasil di ungkap oleh Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA Satuan Reserse Kriminal.

AM ditangkap oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Minggu ( 18 /2) siang setelah paman korban AC melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan AM (61), pria paro baya ini   mulai melakukan aksi bejatnya di tahun 2018.

BACA JUGA:Polisi Tetap Dalami Penemuan Mayat di Dekat SMAN 7 Bandar Lampung

NA ibu korban atau istri pelaku AM (61) meninggal dunia di tahun tersebut dan kedua korban saat itu masih dibawah umur AT dan PA.

"Hampir 6 tahun pelaku AM (61) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga saat ini," jelas Kompol Dennis, Selasa 20 Februari 2024.

Hasil pemeriksaan, kedua korban rela melayani nafsu bejat sang ayah tiri, karena keduanya takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.

Salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungannya, hasil hubungan badan yang dilakukan oleh keduanya.

BACA JUGA:Perkara Rusak Kaca, Habisi Nyawa Korban, Pria di Bandar Lampung DIpenjara

"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM (61), korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya" ungkap Kompol Dennis.

Kompol Dennis menginformasikan kedua korban takut melaporkan peristiwa yang menimpanya, namun setelah aksi pelecahan yang dilakukan AM (61) dipergoki oleh Paman korban .

Akhirnya, kedua korban mau memberikan informasi tentang terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya.

"Setelah memergoki aksi AM (61), paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat , melalui pendekatan persuasif , akhirnya kedua korban mau bercerita ,"jelas   Kompol Dennis .

BACA JUGA:Vena Wasir dan RS Budi Medika Hadirkan Treatment Laser

Menerima laporan dari paman korban, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku AM (61).

Saat ini,   Pelaku AM (61) dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut. (gie/ c1/ abd)

 

 

Kategori :