JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah jika Hengki yang menjadi otak pelaku pungli di Rutan KPK adalah pegawainya. Setelah ditelusuri, Hengki sudah dipindahtugaskan ke lembaga lain.
’’Terhitung tahun 2022, Hengki telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Hantor menyatakan Hengki memang sebelumnya bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018. Namun pada 2022 lalu, Hengki sudah beralih status menjadi pegawai Pemprov DKI.
’’Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK,” ujarnya.
BACA JUGA:Jokowi Panggil Surya Paloh Sendiri ke Istana
Hantor menegaskan, Kemenkumham berkomitmen terus memerangi pungli baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya dan jika ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, pasti akan ada sanksi tegas kepada petugas yang melanggar.
’’Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas Hal ini sesuai dengan moto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintegritas,” tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK dalam sidang etik pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.
’’Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).
Adapun modus pungli ke-12 petugas tersebut untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan dan membiarkan para tahanan menggunakan handphone. (jpc/c1/rim)