BANDARLAMPUNG - Pileg dan Pilpres 2024 telah berlangsung. Sayangnya, pesta demokrasi ini selalu saja dihiasi berbagai modus kecurangan.
Seperti dialami calon anggota DPRD Lampung nomor urut 4 di dapil Lampung 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Munir Abdul Haris. Dia merasa dirugikan karena dalam C1 plano mendapatkan suara 39, sementara dalam salinan C1 tertulis xxx alias nol.
Suaranya tersebut pindah ke caleg lain dari partai sama, yakni nomor urut 3 atas nama Maksum Asror. Namun setelah melakukan protes, petugas KPPS mengatakan bahwa terjadi kesalahan teknis penginputan. Di mana semestinya tertulis 39, tetapi terinput ke nomor di atasnya.
’’Kami mohon maaf Pak, kami capek dan teledor. Ini yang benar Bapak dapat 39, bukan kosong,” kata Munir mengatakan apa yang persis disampaikan Pirman Arifin, Ketua PPS TPS 19 Desa Sendangasih, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, Kamis (15/2).
BACA JUGA:Tujuh TPS di Lampung Bakal Pemungutan Suara Ulang
Munir pun menandaskan alasan yang disampaikan Ketua PPS TPS 19 Desa Sendangasih tersebut sangat tidak logis. ’’Kecapekan kok jadi alasan untuk mengalihkan suara,” ucapnya.
Bukan hanya di TPS 19. Temuan serupa juga terjadi pada TPS 4 Desa Sendangmulyo yang seharusnya dirinya mendapatkan suara 73 menjadi xxx alias nol dan pindah ke nomor urut 3 atas nama Maksum Asror tersebut. ’’Ini kita duga terstruktur, sistematis, dan masif,” duganya.
Dengan penemuan tersebut, Munir pun meminta pleno PPK se-Kabupaten Lamteng harus dibuka lagi C1 planonya dan dibaca ulang. Lalu dicocokkan C1 hasil salinan.
Sementara, ketujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Waykandis, Bandarlampung, kompak mengaku tidak tahu jika surat suara pileg DPRD Lampung dan Kota Bandarlampung yang sudah tercoblos duluan.
BACA JUGA:Meski Ada Anak Presiden, PSI Dinilai Berat Masuk Senayan
’’Seluruh ketua dan anggota KPPS sudah kami periksa dan klarifikasi. Hasilnya, mereka ya mengaku tidak mengetahui jika surat suara sudah tercoblos,” ujar anggota Bawaslu Bandarlampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Oddy J.P. Marsa kepada wartawan, Kamis (15/2).
Dalam pemeriksaan, sambung Oddy, seluruh KPPS mengaku sudah melakukan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman terhadap persoalan ini.
Bawaslu Bandarlampung juga akan menggali keterangan dari pihak terkait selain KPPS. Lalu melakukan penelusuran rekam jejak distribusi surat suara dari datang hingga TPS.
’’Apakah terdapat unsur pidana atau tidak, nanti kita putuskan dalam pleno dengan anggota lain. Atau bisa saja ada informasi tambahan,” katanya.
BACA JUGA:Waring Presiden Jokowi, Ada Pelanggaran Pemilu, Lapor!