Geser Perolehan Suara ke Caleg, Ketua KPPS Beralasan Kecapekan

Kamis 15 Feb 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Abdul Karim

Diberitakan sebelumnya, selain berpotensi pemungutan suara ulang (PSU), kasus surat suara tercoblos di TPS 19 Waykandis, Tanjungsenang, juga masuk dalam dugaan pidana pemilu. Saat ini, kasusnya sudah masuk dan dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung. 

Anggota Bawaslu Bandarlampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Oddy Marsa J.P. menjelaskan pihaknya akan menelusuri kasus ini. ’’Kami akan menelusuri,  meminta keterangan siapa yang menemukan dari KPPS. Akan kami periksa hari ini (kemarin, Red) dari mana asal-mulanya surat suara itu tercoblos,” ujarnya, Rabu (14/2). 

Jika memang terbukti, sambungnya, pihak terkait akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jika terbukti, sanksi pidananya ada di Pasal 532 Undang-Undang Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017. Maksimal pidana empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” ujarnya. 

Lantas bagaimana jika ada yang terbukti mengarahkan, Oddy menegaskan tentu akan ada juga unsur pidananya.  

Sementara, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya dengan tegas sudah mewanti-wanti jajarannya agar bekerja sesuai aturan.  Karenanya dengan tegas, dia mendorong persoalan ini ke ranah pidana pemilu. 

’’Harus ditindaklanjuti Bawaslu dan Gakkumdu. Kami mendorong ini ke unsur pidana pemilu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan penelusuran mengenai surat suara tercoblos tersebut. 

Dia juga menegaskan sudah mewanti-wanti jajarannya agar tidak ada kesalahan yang bersinggungan dengan aturan. 

Nantinya, sambungnya, Bawaslu akan mengkaji apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak.  “Secara aturan, pelaksanaan PSU itu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara di tanggal 14 Februari ini,” ujarnya. 

Diketahui, satu TPS di Bandarlampung berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).  Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar kepada awak media, Rabu (14/2). 

Ini berkaitan informasi satu TPS di Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang, dilaporkan surat suara sudah tercoblos.  “Berpotensi pemungutan suara ulang,” ujarnya. 

Sementara, anggota Bawaslu Bandarlampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasanudin Alam menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan surat suara rusak dari daerah itu.  Kata Hasan, ada dua laporan yang masuk. 

Dimana, laporannya adalah untuk surat suara DPRD Bandarlampung dan provinsi sudah ada 115 surat suara yang dicoblos pemilih yang masuk DPT.  “Jadi ada laporan dari salah satu warga bahwa kertas surat suara dia sudah dicoblos. Minta ganti. Saat menerima surat yang selanjutnya juga masih rusak. Jadi kita hentikan dan minta buka semua surat suara,” katanya namun untuk surat suara lainnya yaitu DPD, DPR RI, Pilpres menurutnya masih aman. 

Sebelumnya juga, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana juga mengalami kejadian tidak menyenangkan saat mendapati surat suara yang rusak di TPS 7 Palapa Bandarlampung. Hal ini menimbulkan kebingungan saat berada di dalam bilik suara untuk mencoblos kelima surat suara.

Eva tampak memanggil ajudan pribadinya dan berkomunikasi dengan diam-diam. Ajudan tersebut kemudian mengambil inisiatif untuk mengurus permasalahan tersebut.

Ajudan Eva bergerak menuju KPPS 3, tempat pembagian surat suara, sambil membawa surat suara berwarna kuning (DPR RI). Setelah berkoordinasi, surat suara yang rusak tersebut kemudian dicoret petugas KPPS nomor 3 sebagai langkah untuk memisahkan surat suara yang tidak layak digunakan.

Kategori :