Balita Susah Makan, Ini Cara Menanganinya

Jumat 09 Feb 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

- Duduklah bersama untuk makan bersama balita kapan pun Anda bisa.

- Tunjukkan pada balita betapa anda menikmati makanan yang telah disiapkan.

- Libatkan balita dalam membantu menyiapkan dan memasak makanan keluarga.

- Tawarkan makanan baru saat anda dan balita anda sedang santai dan balita tidak terlalu lelah atau terganggu oleh hal lain.

- Tetapkan batas waktu sekitar 20 menit untuk makan. 

- Jika balita belum memakan makanan tersebut, bawalah dengan tenang. Jangan menawarkan camilan atau makanan alternatif. Tawarkan saja minuman air biasa sampai camilan atau waktu makan berikutnya.

- Hindari menyuap balita dengan camilan hanya agar mereka mau makan makanan sehat. Hal ini dapat membuat balita lebih tertarik pada makanan ringan daripada makanan sehat dan memberikan pesan bahwa makan makanan sehat adalah sebuah tugas.

- Memberikan makanan baru.

- Terus tawarkan makanan baru. Diperlukan 10-15 kali percobaan (atau bahkan lebih) agar anak-anak terbiasa, menerima, dan menikmati makanan baru.

- Sajikan makanan yang sama kepada balita seperti anggota keluarga lainnya. Jika balita melihat anda memakan makanan tersebut, kemungkinan besar mereka akan mencobanya.

- Mereka juga akan mendapatkan manfaat nutrisi dari berbagai macam makanan, dan menerima rasa dan tekstur baru sebagai bagian dari rutinitas makan keluarga Anda.

- Tawarkan makanan baru dengan makanan yang sudah diketahui dan disukai balita.

Mengikuti petunjuk anak.

- Biarkan balita menyentuh, menjilat, dan bermain dengan makanan, dan mengharapkan makanan berantakan saat mereka belajar.

- Biarkan balita makan sendiri, dan beri mereka bantuan jika diperlukan.

- Jika Anda merasa balita tidak makan karena merasa tidak enak badan, awasi ia dengan cermat dan bawa ia ke dokter umum jika perlu.

Kategori :

Terpopuler

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 16:53 WIB

Iklan Baris 6 Januari 2025

Minggu 05 Jan 2025 - 21:34 WIB

RI Bakal Setop Impor Solar 2026

Terkini

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Bandarlampung Belum Aman dari Banjir

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat