Sidang MK: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota Polri

Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. -FOTO MAHKAMAH KONSTITUSI -
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri hanya bisa dilakukan untuk jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 109 Undang-Undang ASN.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/9).
Sidang keempat perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa aturan terkait jabatan ASN tertentu yang bisa diisi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam beleid itu, penugasan anggota Polri bisa dilakukan di dalam maupun luar negeri, dengan bentuk jabatan struktural dan fungsional.
Menurutnya, frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan multitafsir, melainkan pilihan alternatif. Anggota Polri yang sudah pensiun atau mengundurkan diri dapat mengisi jabatan publik yang tidak berkaitan dengan kepolisian, misalnya anggota DPR atau menteri.
“Dalil Pemohon yang menyebut ada tumpang tindih penegak hukum adalah alasan mengada-ada. Ketentuan norma pasal a quo dimungkinkan sepanjang pengisian jabatan ASN dilakukan sesuai aturan, khususnya untuk jabatan tinggi madya di pemerintah pusat,” tegas Eddy.
Terkait dalil Pemohon yang menyebut aturan itu tidak konsisten dan multitafsir, Eddy menilai Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah selaras dengan peraturan lain, termasuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“Pemaknaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sesuai prinsip konsistensi, sinkron, dan harmonis. Penugasan di luar struktur organisasi juga mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi Polri,” ujarnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa doktoral dan advokat) serta Christian Adrianus Sihite (sarjana hukum). Mereka menilai aturan yang ada telah membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur dari kepolisian.
Dalam persidangan sebelumnya (29/7/2025), Syamsul menyebut sejumlah contoh, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT yang berasal dari anggota Polri aktif.
Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merusak meritokrasi, serta menciptakan “dwifungsi Polri” di birokrasi dan pemerintahan.
Karenanya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. (disway/c1/yud)