BANDARLAMPUNG – Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami dituntut pidana mati. Itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (1/2).
’’Menjatuhkan tuntutan terhadap Saudara Andri Gustami dengan pidana mati,” ucap JPU Eka Aftarani seraya mengatakan tuntutan ini diputuskan JPU setelah memeriksa 13 saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang sah dan dihadirkan di persidangan.
Hal memberatkan disebutkan bahwa terdakwa merupakan aparat penegak hukum dengan jabatan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan. Di mana dengan jabatannya tersebut seharusnya mengungkap kasus narkoba, tetapi yang bersangkutan justru menjadi sindikat dalam jaringan.
Sementara dituntut dengan pidana mati, Andri Gustami sendiri tidak menunjukkan reaksi apa pun. Usai sidang ditutup, Andri berlalu ke ruang tunggu tahanan dikawal dua petugas sambil menundukkan kepala.
BACA JUGA:Roboh, Fondasi Bangunan Kantor BPKHTL Timpa Rumah Warga
Kuasa hukum terdakwa, Ari Butho, mengatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya tersebut sudah sesuai. ’’Tuntutan maksimal kepada klien saya memang sudah memenuhi asas kepastian hukum,” katanya.
Itu karena kliennya, terdakwa Andri Gustami, pada banyak persidangan mengakui perbuatannya. Meski begitu, Ari menilai bahwa untuk menentukan keadilan tidak cukup dengan asas kepastian hukum.
“Ada dua lagi yang harus dilengkapi oleh aparat penegak hukum pada saat dia mengambil keputusan. Ada yang namanya asas keadilan dan asas kebermanfaatan,” jelasnya.
Sehingga, dirinya menilai tuntutan tersebut baru memenuhi asas kepastian hukum dan belum memenuhi asas keadilan dan asas kebermanfaatan. Sebab menurutnya, kliennya memiliki niat untuk menjadi undercover dengan masuk ke dalam jaringan narkotika tersebut.
BACA JUGA:Potensi Cuaca Ekstrem hingga Awal Februari
“Apa manfaatnya menghukum mati orang berprestasi. Harusnya dipakai untuk menggulung sindikat yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Namun ditanya seberapa mumpuni terdakwa Andri Gustami untuk mengungkap jaringan narkoba, dirinya tak dapat menjawab dengan pasti. Apalagi kabar tentang Andri Gustami sudah tersebar luas baik nama, wajah, maupun identitasnya.
“Bisa pakai pikirannya. Cek aja prestasi-prestasinya di banyak media,” kilahnya.
Kemudian pada persidangan terpisah, kuasa hukum Adelia Putri Salma, terdakwa perkara dugaan pencucian uang hasil penjualan narkotika, juga jaringan internasional Fredy Pratama seperti Andri Agusman, tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Itu diungkapkan kuasa hukum Adelia pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjungkarang, Kamis (1/2).
BACA JUGA:Polres Tulangbawang Buru IRT Residivis Narkoba