Eks Kasatresnarkoba Lamsel Dituntut Pidana Mati

Kamis 01 Feb 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Abdul Karim

“Baik ya, penasihat hukum sudah menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di dalam persidangan. 

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi serta alat bukti pada agenda sidang berikutnya.  Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang. 

Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang mendakwa selebgram Adelia Putri Salma (25) dengan pasal pencucian uang. Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 137 huruf b jo Pasal 136 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (30/1). Yaitu Adelia telah menyimpan uang dari hasil penjualan narkotika. 

Uang tersebut ditransfer ke rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama Adelia Putri Salma. Adelia sendiri berperan sebagai istri dari Kadapi yang merupakan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Mereka menikah secara siri pada tahun 2019 dan menikah secara resmi pada 2021 di lingkungan Lapas Narkotika Banyuasin. 

Adelia disebutkan diperintah suaminya, Kadapi, yang merupakan tahanan Lapas Narkotika Banyuasin untuk membuat rekening tersebut. Rekening itu kemudian diserahkan kepada Kadapi untuk menerima dan mentransfer uang. 

Dalam dakwaan itu juga terungkap bahwa Adelia rutin menerima uang dari Kadapi dengan jumlah puluhan juta. ’’Bahwa, Adelia Putri Salma terima rutin setiap dua minggu dari saksi Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 sampai Rp20 juta,” ucap JPU Eka Aftarini saat membacakan dakwaan. 

Kadapi juga meminta Adelia menempati dua unit rumah yang dibeli dengan harga masing-masing Rp1,2 miliar dan Rp2,7 miliar. 

Selain itu, Adelia menerima aset-aset yang diberikan Kadapi dari uang hasil penjualan narkotika.  Antara lain 1 unit mobil BMW, 1 mobil Mercy, 1 mobil Pajero Sport, 1 mobil Alphard, 1 rumah di Tambun Bekasi, dan 1 unit Indomaret di Palembang. 

Usai sidang, kuasa hukum Adelia, Rusli Bastari, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajarinya. ’’Kami akan pelajari apakah akan melakukan eksepsi atau tidak itu nanti ya,” katanya. 

Pada kesempatan itu juga, Rusli menyampaikan keberatannya terhadap istilah ’’Ratu Sabu’’ yang disandangkan kepada Adelia Putri Salma. 

Sebab, menurut dia, Adelia tidak terlibat langsung terhadap barang haram narkotika.  ’’Ratu sabu itu keliru lho. Tidak sebagai bandar, tidak mengedarkan, tidak menjual, tidak memakai. Hanya kebetulan suaminya yang membiayai hidupnya. Jadi itu keterlaluan,” jelasnya. 

Sidang sendiri akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 1 Februari mendatang, di PN Kelas 1A Tanjungkarang. (rif/c1/rim)

 

Kategori :