“Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang Presiden boleh ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Bahkan, Presiden Jokowi menegaskan seorang Presiden boleh memihak.
Ia mengatakan hal itu dikarenakan setiap orang memiliki hak demokrasi.
BACA JUGA:KPU Diminta Antisipasi Data Keamanan Pemilu di Sirekap
“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Namun, Jokowi menegaskan dalam berkampanye tersebut pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.
“Boleh Pak (berpolitik), kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.
Meski demikian, Ia mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye.
“Ya nanti dilihat,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu.
Jokowi menjelaskan, keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024.
Oleh karena itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
Kemudian, ia menjelaskan pada Pasal 281 mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” pungkasnya. (disway/c1/abd)