AJI Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap langkah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk represi sekaligus upaya membungkam jurnalis yang kritis terhadap pemerintah.

Peristiwa berawal pada Sabtu (27/9) ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. 

Dalam kesempatan itu, Diana Valencia mengajukan pertanyaan mengenai program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul kasus ribuan siswa yang mengalami keracunan.

Namun, pertanyaan tersebut dinilai pihak Istana “tidak sesuai konteks.” Menurut Biro Pers, Presiden hanya ingin ditanya seputar agenda internasional, bukan isu dalam negeri. Sejumlah wartawan istana disebut telah menerima instruksi untuk tidak menyinggung soal MBG.

Meski begitu, Diana tetap melontarkan pertanyaan sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik.

“Sebagai jurnalis, ia berkewajiban bertanya soal isu yang penting bagi masyarakat luas,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk menarik kartu identitas liputan yang digunakan Diana.

Ketika ditanya mengenai alasan pencabutan, perwakilan itu menjawab singkat: “Pertanyaannya tidak sesuai konteks.”

Menurut AJI Indonesia, tindakan ini tidak hanya merugikan Diana secara pribadi, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Ini jelas merupakan bentuk pembatasan dan penyensoran terhadap kerja-kerja jurnalis. Pemerintah seolah ingin menentukan apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan kepada presiden,” tegas Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI.

Akibat pencabutan kartu liputan tersebut, Diana kini tidak lagi bisa meliput kegiatan Presiden di Istana. AJI menilai hal ini sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik yang dapat masuk kategori pelanggaran pidana.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

AJI juga mengingatkan kasus semacam ini bukanlah yang pertama. Sejumlah jurnalis di berbagai daerah sebelumnya mengalami intimidasi ketika meliput isu MBG.

Tag
Share