Maling Motor Satroni Halaman Kantor Kampung Sumber Sari

Polsek Gedung Aji tangkap pelaku curanmor yang beraksi di halaman Kantor Kepala Kampung. Foto: Humas Polres Tulangbawang--

MENGGALA - Aparat Polsek Gedung Aji menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman kantor Kampung Sumber Sari. 

Pelaku yakni S (35), warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang (Tuba). 

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Peristiwa tersebut bermula saat korban Slamet Irwanto (34), warga Kampung Sumber Sari baru selesai memperbaiki mesin air di kantor kampung.

Ketika akan pulang, korban kaget sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH miliknya telah raib dari parkiran di halaman kantor kampung. 

"Korban sempat mencari tapi tidak ketemu. Ia kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedung Aji," kata Kapolsek Gedung Aji Ipda Sahmin, Senin 29 September 2025.

Berbekal laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya tidak butuh waktu lama aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku. 

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang melihat motor korban dikendarai oleh pelaku. 

Mendapat informasi tersebut polisi bergerak dan langsung menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. "Hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua aksinya," ungkap Ipda Sahmin.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH milik korban. (*)

 

 

 

Tag
Share