PESAWARAN – DS (36) tak mampu berkutik ketika Tim Operasional Satresnarkoba Polres Pesawaran menyatroni kediamannya, Rabu (24/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Warga Desa Negeriulangan Jaya, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, ini harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi bandar narkoba.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di wilayah setempat.
BACA JUGA:Inspektorat Lambar Tangani 31 Kasus Selama 2023, Ini Rinciannya!
Dari penyelidikan, kata Maya, kecurigaan mengarah pada tersangka. ’’Kita berikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Dalam kasus ini, tersangka sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran,” kata Maya.
Dari tangan tersangka, kata Maya, anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 16 bungkus plastik klip bening. Masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis SS.
BACA JUGA:Asyik Nyabu, Pria di Tubaba Lampung Dicomot Polisi
Kemudian timbangan digital, 2 unit handphone, beserta dompet hitam. ’’Sementara untuk SS, kita amankan seberat 3,35 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Maya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ozi/c1/fik)