Kemenaker Putuskan Az Zahra Harus Bayar Santunan

Senin 30 Oct 2023 - 21:18 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Putusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakar) terkait keberatan yang diajukan Yayasan Fatimah Az Zahra telah keluar. Diketahui, Yayasan Fatimah Az Zahra mengajukan keberatan kepada Kemenaker terkait putusan dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung.

Disnaker Lampung saat itu menetapkan Yayasan Fatimah Az Zahra menjadi pihak yang bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja jatuhnya lift di Sekolah Az Zahra yang menewaskan tujuh pekerja pada 5 Juli 2023. Tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung dari hasil pemeriksaannya meminta Yayasan Fatimah Az Zahra untuk bertanggung jawab membayar santunan kepada para korban.

 

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, hasil putusan dari Kemenakar terkait keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra terkait penetapan dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung telah keluar. Hasilnya kata Agus Nompitu, Kemenaker mendukung putusan yang di tetapkan oleh tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung terkait santunan yang harus dibayarkan yayasan.

 

"Sudah keluar dari Kemenakar dan tinggal eksekusi. Hasil dari Kemenakar mendukung keputusan kita (Disnaker Lampung,red.) Tidak ada yang dikurang atau tambah dari putusan kita," ujar Agus Nompitu saat ditemui di area PKOR Way Halim, Senin.

 

Disinggung eksekusi yang dimaksud, Agus Nompitu menyebut bahwa Yayasan Fatimah Az Zahra untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai putusan dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung. Putusan dari Kemenakar ini, lanjut Agus Nompitu keluar minggu ini. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Yayasan Fatimah Az Zahra.

 

Pemanggilan tersebut dalam rangka menjelaskan kembali apa yang harus diselesaikan oleh pihak yayasan. "Kita akan panggil dulu untuk dia patuh. Supaya tidak berhadap-hadapan kita akan menyampaikan untuk dipatuhi supaya tidak panjang nanti," ungkapnya. Sebab, menurutnya jika putusan yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan atau diselesaikan akan kena tindak pidana.

"Bisa kena tindak pidana, kalau gak diselesaikan. Apakah itu tindak pidana ringan atau berat akan diputuskan dalam peradilan nanti," tuturnya.(pip/c1/nca)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait