Posek Bukit Kemuning Lampung Utara Cek Lokasi Laporan Pungli

Selasa 23 Jan 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

KOTABUMI  - Polsek Bukitkemuning, Polres Lampung Utara (Lampura), bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Ini terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar (pungli) di Pos Kontrol Batubara Jalan Linsum, Desa Ulak Rengas.  

Kapolsek Bukitkemuning Kompol Edy Juarsyahidin mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna menjelaskan pada Senin (15/1) datang seorang sopir ke polsek melaporkan telah menjadi korban pungli di Pos Kontrol Batubara Jalan Linsum.

"Setelah menerima laporan dari korban, kita bergerak cepat dengan melakukan patroli dan mengecek ke lokasi," ujar AKP Edy, kemarin. 

Lanjut Kapolsek, setelah anggota mendatangi TKP di Pos Kontrol Batubara Desa Ulak Rengas tidak ditemukan adanya kegiatan yang berbentuk pungli atau pemerasan. 

BACA JUGA:Bupati Pesawaran Minta OPD Wujudkan Clean Government dan Good Governance

"Kita sudah menghimbau kepada masyarakat sekitar Pos agar tidak melakukan pungli ataupun pemerasan tehadap sopir mobil, apabila kedapatan melakukan pungli akan kami tindak tegas," kata Kapolsek. 

Selain itu terkait laporan dari korban Medi Alpian (43) warga Gandus Palembang, pihak Polsek Bukit Kemuning akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Pihak pelapor kita hubungi lewat pengurusnya, diperkirakan hari senin atau selasa melintas di Bukit Kemuning dan akan dimintaai keterangan lanjutan," jelas Kapolsek AKP Edy. 

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi.

BACA JUGA:Tiga Rekomendasi Saham yang Moncer Pekan Ini

Pelaku berinisial GE (37), warga Desa Cahayamas, Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut kini masih menjalankan pemeriksaan intensif.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi dengan modus korban diberi obat bius. ’’Iya benar, anggota kami telah mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3 OKU Timur," ujar Kapolres, Minggu (21/1).

Lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lampura, pelaku diamankan berdasarkan laporan Selamat warga Sungkai Tengah (Paman korban, Red) dimana pelaku pada hari Kamis 23 November 2023 memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

Setelah korban menurunkan pasir di lokasi, pelaku memberikan minum Pop Ice yang sudah diberi oleh pelaku obat bius. 

Setelah korban minum langsung tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil mobil korban dan meninggalkan korban di dalam kontrakan pelaku.

Kategori :