MESUJI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mencatat ada 367 surat suara untuk Pemilu 2024 yang rusak. Data ini berdasarkan pengawasan langsung Bawaslu pada tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara yang digelar oleh KPU Mesuji.
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono mengatakan dalam pengawasan sortir dan lipat surat suara, pihaknya menerjunkan personel sesuai dengan jadwal shift tenaga sortir lipat di KPU.
Lalu dari data pengawas di lapangan, didapati total ada 367 surat suara rusak.
BACA JUGA:Unggahan Megawati Berbikini Berbuntut Laporan Polisi dari PDIP
“Dari jumlah surat suara yang rusak itu dapat dikategorikan ke lima jenis surat suara rusak. Antara lain, surat suara rusak untuk DPD ada 35 lembar, DPR RI ada 125 surat suara rusak, DPRD provinsi terdapat 126 surat suara rusak,” paparnya.
Selanjutnya , sambungnya, DPRD Kabupaten Mesuji dapil I ada (19) Surat Suara rusak, kemudian DPRD Kabupaten Mesuji dapil II ada (4) Surat Suara rusak, berikutnya DPRD Kabupaten Mesuji dapil III ada (9) Surat Suara rusak, DPRD Kabupaten Mesuji dapil IV ada (21) Surat Suara rusak DPRD Kabupaten Mesuji dapil V ada (8) surat suara.
Dan surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden ada (20) yang rusak.
Saat ini proses pelipatan dan sortir surat suara sudah selesai dan saat ini tinggal dilakukan packing logistik dalam kotak.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendre Tegaskan Upaya Pemakzulan Jokowi Tidak Akan Berhasil
“Terkait surat suara yang rusak tersebut akan dilakukan pemusnahan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mesuji Terkait pemusnahan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung menegaskan, belasan ribu surat suara yang rusak akan dirajam atau dimusnahkan.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kamis (18/1).
“Itu (surat suara rusak) merupakan hasil sortir KPU kabupaten/kota di gudang logistik,” ujar Erwan.
Jadi, sambung Erwan, sebelum surat suara didistribusikan, maka disortir terlebih dahulu oleh tim dari masing-masing KPU kabupaten/kota.
“Itu gunanya untuk mengetahui surat suara dalam kondisi baik atau tidak. Lalu dilipat surat suaranya. Temuan Bawaslu tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan kpu kab/kota dalam sortir surat suara,” terangnnya.