Bawaslu Mesuji Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang ditemukan hingga saat ini.-FOTO IST -

MESUJI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10). Dia menjelaskan bahwa hingga hari kedelapan masa kampanye, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran.

“Namun, kami mendapati beberapa informasi awal mengenai dugaan pelanggaran yang perlu kami telusuri. Sampai saat ini, kami pantau di lapangan bahwa belum semua pasangan calon melakukan kampanye langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Deden berharap semua calon akan mematuhi aturan dan regulasi yang ada selama kampanye, sehingga dapat menciptakan iklim Pilkada Mesuji yang aman dan damai. Meski demikian, ia menginstruksikan jajaran pengawas, mulai dari Panwascam hingga PKD, untuk tetap siaga dan aktif melakukan pengawasan tahapan kampanye.

“Pihak kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye,” tegas Deden.

Sebelumnya, pada 25 September 2024, Deden juga menyampaikan bahwa Bawaslu Mesuji telah mewarning akun-akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan tim cyber crime.

“Jadi, terkait kampanye yang mengandung ujaran kebencian atau hoaks di media sosial, kami di tingkat kabupaten akan terus berkomunikasi dengan Kominfo. Jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur, akan kami tindak lanjuti,” tambahnya. 

Sebelumnya, Hingga hari ketujuh masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan atau mendapat laporan adanya pelanggaran. Sehingga, Bawaslu mengambil langkah untuk melakukan patroli pengawasan hingga setiap kelurahan.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa J.P.A. didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasanuddin Alam, M.Si.

Dijelaskan, memasuki hari ketujuh kampanye yang dimulai 25 September 2024, pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan pelanggaran kampanye oleh para calon kepala daerah.

’’Walaupun belum menemukan atau mendapat laporan, kami terus melakukan patroli guna mencegah terjadi pelanggaran Pilkada 2024 di tempat yang rawan mengumpulkan massa atau di jam-jam yang ada kegiatan,” ungkap Oddy.

Terkait STTP (surat tanda terima pemberitahuan), Ody mengaku baru menerima dari calon wali kota nomor urut 2, yakni pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

’’Paling banyak melakukan pengawasan melekat adalah pengawas kelurahan dan panwascam yang berada di lokasi ketika memang sudah STPP mereka akan datang,” katanya.

Tag
Share