JAKARTA - Tidak ada lagi diklat atau penataran di kelas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pengembangan kompetensi pada masa mendatang. Para abdi negara itu akan diterjunkan langsung ke lapangan layaknya pemagangan.
Ketentuan itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (PP Manajemen ASN). Rancangannya kini dikebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama kementerian/lembaga terkait. Percepatan pengembangan kompetensi PNS menjadi salah satu substansi penting di dalamnya.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dalam RPP Manajemen ASN akan diatur pola pengembangan kompetensi PNS. Polanya tidak lagi klasikal, tetapi mengutamakan experiential learning. ’’Ini lagi diberesin. Intinya gini, ke depan ASN ini kan harus lincah. Nggak mungkin diklatnya klasikal kayak kemarin, diklat satu, di kelas. Ke depan perlu ada diklat-diklat yang langsung job training,” paparnya.
BACA JUGA:Dewan dan Penggiat Literasi Mendukung Penuh
Job training disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya di kabupaten X perlu mengangkat kepala Dinas UMKM dan Ekonomi Kreatif. Namun, ternyata kepala dinas belum berpengalaman di marketing atau marketplace. Sehingga bisa ”magang” di perusahaan start-up. ”Jadi bisa aja dia dimagangkan di Gojek, dimagangkan di perusahaan-perusahaan start-up yang lain, atau bisa juga di antarorganisasi pemerintah,” terang dia.
Model diklat itu bakal diterapkan merata. Selain itu, pengembangan kinerja akan dilakukan berbasis aplikasi yang kini tengah digarap Lembaga Administrasi Negara (LAN). Aplikasi itu memungkinkan sistem pemagangan dan penilaian dengan pihak perusahaan swasta.
BACA JUGA:Diajak Ngopi Bereng, Komunitas Motor Diajak Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menambahkan, selama ini kesempatan untuk memperoleh akses pengembangan kompetensi tidak merata. Pelaksanaan pengembangan kompetensi juga belum dikaitkan dengan kebutuhan ASN. Karena itu, terkadang ASN memilih mengikuti diklat apa pun hanya untuk menggunakan syarat minimal 20 jam pelajaran. ”Fenomena ini menyebabkan pengembangan kompetensi berjalan lambat dan ASN cenderung terjebak di zona nyaman,” ungkapnya.
Dia menekankan, setiap pegawai ASN wajib mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Sebab, ASN tidak hanya berhak, tapi wajib mengembangkan kompetensi. (jpc/c1/ful)