Dari temuan PPATK, apa modus yang digunakan parpol maupun caleg?
Banyak modus yang ditemukan PPATK soal transaksi terkait dengan pemilu. Di antaranya, penerimaan setoran tunai dalam jumlah signifikan oleh nominee ke rekening caleg dan penerimaan sumber dana dari luar negeri. Lalu, pemanfaatan rekening lain non-RKDK dan penukaran valuta asing melalui money changer sebagai sumber pendanaan kampanye. Ada juga penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, penyalahgunaan dana kredit, serta dana kampanye ke RKDK berasal dari terduga tindak pidana.
Respons penegak hukum, Bawaslu, dan KPU atas temuan PPATK?
Berdasar MoU antara PPATK dengan Bawaslu dan KPU, telah dilakukan pertukaran informasi terkait RKDK, mutasi RKDK yang belum aktif, peningkatan signifikan jumlah calon tetap yang menjadi pihak terlapor, dan peningkatan aliran dana masuk dari luar negeri ke rekening bendahara parpol.
PPATK juga telah menyampaikan 2 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan kepada Polri, 3 informasi ke Bawaslu, 2 informasi ke KPK, 3 informasi ke BIN, serta 1 informasi kepada OJK. PPATK siap berkolaborasi dan berkoordinasi. Harapan kita bersama adalah terselenggaranya pemilu/pilkada yang berintegritas.
Bareskrim Belum Terima Laporan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku belum menerima laporan soal temuan PPATK. Itu terkait adanya transaksi mencurigakan pada 100 calon legislatif yang nilainya mencapai Rp51 triliun.
’’Sampai sekarang saya belum dapat," kata Whisnu, Jumat (12/1). Dilanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan lembaga keuangan atau PPATK. ’’Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mengendus adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
’’Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Ivan mengatakan 100 caleg itu melakukan setoran dana di atas Rp500 juta ke atas. Totalnya senilai Rp21,7 triliun. Lalu, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun. "Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," kata dia.
Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu mulai dari korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika.
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma kecil ratusan ribu tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya ratusan juta menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK," jelasnya.
Ivan mengatakan laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal. (jpc/disway.id/c1/rim)