Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba kemudian mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Lahat atas bantuan Polres Lahat.
Pelaku saat ini sudah berada Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat.
Untuk pelaku dijerat dengan penculikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perlindungan Anak Atau 332 KUHPidana. (*)
Kategori :