Satreskrim Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual

RADAR LAMPUNG--

PANARAGAN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan  pencabulan, yang terjadi di Tiyuh (Desa) Bujungdewa Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dugaan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 3 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasatreskrim Iptu H. Tosira mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial SI (50) Tiyuh Bujungdewa, Kecamatan Pagardewa, Tulangbawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung 3 Juni 2025

"Setelah laporan diterima dan penyelidikan dan penyidikan , pada tanggal 11 Juli 2025 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka SI dan pada tanggal 15 Juli 2025 tersangka SI memenuhi panggilan tersebut. Usai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut."Ujar Tosira, Kamis (17/7).

Kronologis kejadian pada korban DR (36), Wiraswasta, Tiyuh Bujungdewa, Kecamatan Pagardewa, Tulangbawang Barat, kejadian ini bermula saat korban, datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Saat korban berontak, pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya. Korban kemudian berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulangbawang Barat.

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka. Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulangbawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban.(*)

Tag
Share