JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan perputaran uang judi online selama 2023 menembus angka Rp327 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menyebut lebih dari 3,2 juta masyarakat Indonesia kecanduan judi online. ’’Akumulasi perputaran dana pada tahun 2023 yang terkait dengan judi online, PPATK menemukan nilai rupiah mencapai Rp327 triliun," ujar Ivan, dikutip Kamis (11/1).
Ia menambahkan, "Dari total perputaran dana tersebut, ditemukan sebanyak 3.295.310 masyarakat yang bermain judi online."
BACA JUGA:Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube, Surati Bawa Pulang Yamaha Lexi 125
Kabar ini tentunya sungguh ironis. Sebab di tahun sebelumnya, ada lebih dari 200 ribu orang Indonesia bermain judi online.
Ini artinya ada peningkatan luar biasa dari aktivitas transaksi ilegal yang keluar dari Indonesia.
PPATK pun mengakumulasi perputaran dana judi online sejak 2017 hingga 2023, di mana nilainya mencapai Rp 517 triliun.
BACA JUGA:DPR Atensi Pemerintah, Jangan Abaikan Derasnya Penolakan Pasal Tembakau
Ivan menyayangkan, angka ini menunjukkan transaksi orang Indonesia untuk bermain judi online sangat masif.
"Kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita," katanya.
Ia menjelaskan, perputaran dana judi online meningkat 63 persen dari seluruh kegiatan haram sejak 2017.
"Tahun ini saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017," katanya.
BACA JUGA:Jelang Rilis Inflasi AS, ISHG Berpotensi Menguat
PPATK menjelaskan aktivitas pejudi online ini biasanya akan menggunakan rekening kloningan atau milik orang lain.
Semua dana judi online akan ditampung di sana, kemudian modus kepemilikan rekening bank didapat dari jual beli atau pinjam pakai.