Kemudian, kata Ivan, semua dana judi online ini dikirim ke luar negeri oleh para pelaku melalui sebuah perusahaan cangkang.
"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang.
"Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai dari Rp 5 triliun," terang Ivan.
Pihak PPATK mengaku sejauh ini telah membekukan sementara 3.935 rekening yang terindikasi terlibat judi online dengan nilai saldo Rp 167 miliar. (disway/c1/abd)
Artikel ini sudaj tayang di Disway.id dengan judul:
https://disway.id/read/754440/ppatk-benarkan-perputaran-uang-judi-online-di-2023-tembus-rp-327-t-dari-32-juta-pejudi
Kategori :