SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus penggelapan.
Dari ungkap kasus itu, Satreskrim Polres Lamtim mengamankan, YL (27) warga Kecamatan Pekalongan, Lamtim.
Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Isnanti Efina (28) warga Kecamatan Batangharinuban.
BACA JUGA: Ditinggal Suami, Istri Nyaris ‘Digasak’ Orang
Kepada petugas Isnanti melaporkan, tersangka YL yang berprofesi sebagai supir telah membawa dagangan berupa 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih dan 100 kg kacang tanah.
Barang dagangan itu dijual kepada pembeli di Pasar Rawajitu, Tulangbawang pada Selasa 21 Maret 2023.
Namun, hasil penjualan barang dagangan tersebut tidak disetorkan YL kepada korban yang merupakan bosnya.
BACA JUGA:Dengan Cara Sobek Pintu, Maling di Tubaba Gondol Motor dan Uang
Alasannya, para pembeli di Pasar Rawajitu belum membayar barang dagangan korban.
Namun, ketika korban mengecek penjualan barang dagangan tersebut kepada para pembeli di Pasar Rawajitu.
Ternyata, para pembeli menyatakan telah membayar barang dagangan korban melalui YL sebesar Rp28,8 juta.
BACA JUGA:Dihantam Bencana Longsor, 7 Jam Arus Lalu Lintas di Jalur Batu Brak-Suoh Terganggu
Tindakan YL kemudian dilaporkan korban ke Polres Lamtim.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Satreskrim Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Pekalongan, Jumat 5 Januari 2024.