JAKARTA - Sepanjang 2023, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bekerja keras menangani kasus-kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Tercatat ada 44.521 kasus yang ditangani. Seluruhnya terkait perlindungan WNI di luar negeri. Angka itu meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Dari puluhan ribu kasus, menurut Menlu Retno Marsudi, sebagian menyangkut proses evakuasi WNI dari kawasan rentan dan wilayah konflik. Termasuk evakuasi 8 WNI dari Gaza, Palestina.
Evakuasi itu dilakukan melalui proses panjang. Sebab, situasi di Gaza kian mencekam. Tentara Israel terus menyerang dengan membabi buta. Saat ini tersisa WNI yang memutuskan untuk tetap tinggal di sana.
”Jadi kalau ditotal, dalam setahun kita menangani 44.521 kasus WNI di luar negeri. Di antaranya 1.119 WNI dievakuasi dari berbagai kawasan rentan dan konflik,” ujarnya dalam diskusi kilas balik diplomasi Indonesia di Jakarta.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemerintah Buka Lowongan 2,3 Juta CASN Khusus Honorer dan Fresh Graduate
Namun yang paling menyita perhatian adalah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis teknologi dan online scam. Pada 2023, kasus tersebut naik sangat tajam. Bahkan awal tahun lalu, Retno berkunjung langsung ke Kamboja untuk bertemu dengan Menlu Kamboja dan kepala kepolisian Kamboja.
Mereka membahas persoalan TPPO berbasis teknologi dan online scamming yang terjadi di sana. ”Alhamdulillah, banyak saudara kita yang bisa diselamatkan,” ungkapnya.
Kemenlu mencatat, lebih dari 1.100 WNI berhasil dipulangkan dari kasus perdagangan manusia di perusahaan-perusahaan online scam di Kamboja. Menurut Retno, tantangan terkait TPPO bakal terus ada. Karena itu, pemerintah Indonesia memberi perhatian besar atas isu tersebut.
Isu TPPO online scam juga menjadi perhatian negara-negara ASEAN. Dalam KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Mei 2023, isu itu menjadi sorotan khusus. Di bawah keketuaan Indonesia, para leader ASEAN sepakat mengeluarkan deklarasi tentang pemberantasan perdagangan orang yang dipicu penyalahgunaan teknologi. Deklarasi itu pun menjadi rujukan dalam penanganan kasus TPPO di Asia Tenggara.
Deklarasi itu menyepakati bahwa ASEAN akan memperkuat kerja sama dan koordinasi penanganan TPPO lewat latihan bersama dan pertukaran informasi. Negara-negara ASEAN juga memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum, pemulangan, hingga reintegrasi korban.
’’Tahun 2023 sangat dinamis bagi perlindungan kita. Karena dengan semakin banyaknya konflik, maka semakin bertambah tanggung jawab kita untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri,’’ pungkasnya. (jpc/c1/ful)