Butuh Uang, IRT di Bandar Lampung Dagang Orang, Ya Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membongkar praktik perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan, menangkap mucikari berinisial S. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Pahoman, Bandarlampung.
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berperan sebagai mucikari berinisial S, warga Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan di sebuah toko kepada korban.
Namun, setibanya di tempat yang dijanjikan, korban dipaksa untuk didandani dan melepas jilbab. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Bandarlampung, di mana korban diperkenalkan kepada seorang lelaki yang ingin berhubungan intim, dengan imbalan sebesar Rp 150.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan transaksi dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik perdagangan orang ini dan melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban serta uang hasil transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, Dua Pemuda Asal Pesawaran Diringkus Polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus dua pemuda lantaran terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku Sepriadi (24) dan Feza Renaldi (26), keduanya merupakan warga Padang Cermin, Pesawaran. Sementara, korban berinisial NFF (13) dan DOP (14), seorang pelajar SMP.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengatakan peristiwa terjadi di Indekos Juanda, di Jalan Ir H Juanda, Pahoman, Bandarlampung. Pada Kamis (30/1) pukul 19.00 WIB.
Kombes Pol Alfred menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat kedua korban bolos sekolah dan menemui temannya berinisial RR yang berada di indekos tersebut dan bertemu dengan kedua pelaku.
Setelah itu, rekan korban berinisial RR akhirnya pulang namun kedua korban tidak mau pulang dan meminta pelaku Sepriadi membukakan kamar kosan tersebut.
Aksi bejat muncul saat pelaku Sepriadi meminta kedua korban untuk melakukan perbuatan seksual jika ingin diberi kamar kosan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian dan mengimingi korban dengan uang, namun pelaku hanya memberikan uang Rp20 ribu kepada korban.
Selain kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana levis biru dan pakaian dalam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Penerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (sas/abd)

Tag
Share