SUKADANA - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (5/1). Dari ungkap kasus itu, Satnarkoba Polres Lamtim mengamankan dua tersangka, masing-masing SD (25), warga Lampung Selatan, dan RD (27), warga Kecamatan Pasirsakti, Lamtim.
Kapolres Lamtimu AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari patroli. Patroli dilakukan personel satnarkoba di wilayah Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Rabu (3/1).
Patroli tersebut dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Pasir Sakti.
BACA JUGA:Good Job, Realisasi PAD Mesuji Tembus 100,68 Persen dari Target
Saat patroli tersebut, personil Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 2 tersangka, pukul 16.00 Wib.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 gram.
Kemudian, 4 bungkus plastik kip bening bekas pakai dan 2 buah sedotan plastik.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pohon Besar di Menggala Tumbang Tutupi Jalan Umum
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari ungkap kasus itu, Personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan 3 tersangka.
BACA JUGA:Minta Vaksin Covid-19, Diskes Berkirim Surat ke Kemenkes
Masing-masing, AS (40), HR (31) dan OA (25) warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sukadana.