Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan ke 3 tersangka, Sabtu 25 November 2023.
Berikut ke 3 tersangka turut diamankan barang bukti berupa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 22,07 gram dan 1 buah timbangan digital.
Atas perbuatannya ke 3 tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres, Senin 27 November 2023.
Kapolres juga berharap seluruh lapisan masyarakat turut membantu menyelamatkan generasi dengan tidak menggunakan dan menjual narkoba.
"Bila mengetahui adanya peredaran dan penggunaan narkoba, agar dapat melapor kepada pihak Kepolisian,"harap Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peradaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari ungkap kasus itu personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan 2 tersamgka. Masing-masing, RE (30) warga Kecamatan Sukadana dan YD (36) warga Kecamatan Mataram Baru. (wid/c1/abd)