Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Batang Rokok

DIAMANKAN: Polres Pringsewu menangkap dua pengedar narkoba.-FOTO IST-
PRINGSEWU - Mengaku tobat, ternyata EC (38) masih kedapatan memiliki narkoba. Buruh serabutan itu tak dapat mengelak saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menemukan sebungkus sabu-sabu siap edar seberat 0,20 gram yang disembunyikan dalam batang rokok. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan H (43), seorang sopir truk yang baru saja membeli sabu dari EC.
Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik EC yang tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, Rabu (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Residivis kasus narkoba ini, awalnya mengaku sudah “tobat” dari dunia hitam.
Namun, polisi tak begit saja percaya dan menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang ia sembunyikan dengan rapi di dalam batang rokok.
Petugas juga mengamankan sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
EC sengaja menyembunyikan sabu di dalam batang rokok agar tidak terdeteksi.
Pada petugas EC mengaku baru saja menjual sabu kepada H seorang sopir truk . Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu.
H berusaha mengelak. Tapi, saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di balik jok mobilnya. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu dari lokasi penangkapan.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " jelas AKP Candra.
Di sisi lain, Polres Metro berhasil gagalkan upaya peredaran sabu. Upaya peredaran sabu yang digagalkan tersebut terjadi di di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, pada Kamis malam, 14 Agustus 2025.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, dalam patroli gabungan sekitar pukul 23.00 WIB, tim sedang menyusuri lokasi-lokasi rawan kejahatan.
Saat tengah melintas di lokasi tersrbut, tim gabungan mencurigai dua pria yang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang cukup mencurigakan.
"Saat itu tim gabungan melakukan pemeriksaan badan, dan kecurigaan pun terbukti," kata dia.
Ia menjelaskan, dari kantong celana pria berinisial AM (46), ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi dua plastik klip kecil.
Di dalam masing-masing klip kecil tersebut, berisi butiran kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu.
AM dan rekannya DR (50) langsung diamankan, dan dibawa ke Polres Metro.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Metro sampai kini masih mendalami asal-usul dari barang haram tersebut, termasuk juga dengan kemungkinan jaringan pengedarnya," ungkapnya.
AM dan DR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengungkapkan, Patroli KRYD yang dilakukan Polres Metro tak hanya sekadar sebuah rutinitas formalitas.
Penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk dapat menekan aksi kejahatan dan peredaran obat-obatan yang berbahaya.
Pihaknya memastikan akan terus meningkatkan razia, patroli, maupun operasi gabungan di titik-titik rawan di Bumi Sai Wawai. "Termasuk juga untuk kawasan hiburan malam serta jalur lintas kota," pungkasnya. (sag/rur/c1/nca)