MESUJI – Honor pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 di Mesuji tembus di angka Rp663 juta. Ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Nominalnya Rp1 juta per orang.
Jika merujuk aturan itu, maka kebutuhan anggaran untuk membayar honor PTPS sebesar Rp663 juta untuk 663 pengawas TPS yang ada di Mesuji.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji mulai membuka pendaftaran PTPS Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono mengatakan tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan secara serentak mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
BACA JUGA:Wow, 47 dari 982 TPS di Lambar Masuk Kategori Rawan
Sesuai kebutuhan, ada sebanyak 663 orang yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS se-kabupaten Mesuji.
“Perekrutan PTPS dilakukan serentak. Pendaftaran dan pengumpulan berkas mulai 2 sampai 6 Januari 2024,” kata Deden saat dihubungi Radar Lampung, Selasa (2/1) .
Deden menyebut, bahwa jumlah 663 orang PTPS itu akan ditugaskan di 663 TPS se-Kabupaten Mesuji. Hal itu disesuaikan dengan jumlah TPS di setiap Kabupaten.
“Di Mesuji sendiri ada 663 TPS. Jadi, satu TPS itu diawasi satu orang tenaga PTPS,” jelasnya.
BACA JUGA:KPU RI Semprit PPLN, Nyatakan Surat Suara di Taipei Tidak Sesuai Prosedur
Dijabarkannya, salah satu syarat mendaftar PTPS adalah minimal usia 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA/Sederajat.
Nantinya PTPS bertugas mulai dari sebelum TPS dibuka sampai dengan selesainya rekapitulasi suara di tingkat TPS. Mereka juga bertugas untuk melakukan pengawasan distribusi undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS.
Di hari pemungutan suara, PTPS turut wajib memastikan kelengkapan logistik Pemilu. Nantinya mereka juga harus membuat laporan rekapitulasi di TPS masing-masing sebagai bukti sekaligus mengantisipasi terjadinya kecurangan.
BACA JUGA:Kaji Kembali Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU
Selain itu masih kata Deden bahwa rekrutmen anggota pengawas TPS (PTPS) dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).