RAHMAT MIRZANI

KPU RI Semprit PPLN, Nyatakan Surat Suara di Taipei Tidak Sesuai Prosedur

DIPERIKSA DKPP: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat diperiksa DKPP terkait pelanggaran KEPP.-FOTO IST -

Ditemukan Kelalaian Surat Suara

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan teguran kepada panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sedunia atas kasus kelalaian yang dilakukan PPLN Taipei.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

’’Berdasarkan hal tersebut, kemarin KPU sudah melakukan tindakkan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei,” ujar Hasyim kepada awak media.

Adapun dalam peringatannya itu, kata Hasyim, pihaknya menegaskan kepada para PPLN untuk memperhatikan dan memedomani ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU terkait kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, yaitu PKPU Nomor 25/2023. 

BACA JUGA:Ketua MUI Ingatkan Para Pemimpin jangan Bermain dengan Diksi Agama

Kemudian, pihak KPU juga mengatakan kepada para PPLN untuk melaporkan terlebih dahulu jika ditemukan situasi yang membuat proses pemilihan suara terganggu.

“Terhadap situasi-situasi lokal yang dihadapi oleh teman-teman PPLN, kita minta untuk melapor dulu ke KPU pusat, supaya KPU pusat ini tahu situasi yang dihadapi teman-teman PPLN tersebut,” kata Hasyim.

“Karena apa? Penanggung jawab akhir dan juga pengendali kegiatan kepemiluan dan yang memimpin kepemiluan adalah KPU,” sambungnya.

Lalu, tambah Hasyim, pihak KPU meminta PPLN untuk bekerja dan bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya, termasuk PPLN Taipei.

“Kami minta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab dan hal-hal yang dikerjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

BACA JUGA:Ada 31 Persen Laporan Masyarakat Selama 22 Hari Masa Kampanye

Sebelumnya, beredar sebuah video yang menunjukan bahwa pemilih di negara Taipei, Taiwan telah menerima surat suara terlebih dahulu dari pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Konten video itu diunggah di media sosial Instagram dengan nama akun @whichis.sebenarnya. Dalam video tersebut, terlihat tangan seseorabg Sedang membuka surat suara yang dikemas dalam sebuah amplop. 

Tag
Share